Kuliah Umum Perpajakan: Peluang dan Tantangan Perpajakan Era Digital


29 Okt 2024/heni susilowati, s. e. m. m//167 View

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Studi Ekonomi Modern (STIE STEKOM), Kartasura – telah menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum Perpajakan secara tatap muka pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 tepat pada pukul 10.00 – 12.00 WIB di Aula STIE STEKOM, Lantai 3 Jl. Diponegoro No.69 Kartasura. Kuliah Umum Perpajakan ini dihadiri oleh 44 peserta yang terdiri dari mahasiswa semester 1-7. Pelaksanaan Kuliah Umum Perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa/i mengenai Pajak dalam Era Digital dengan fokus utamanya adalah tantangan serta peluang yang ada di dalam lingkup Pajak dalam Era Digital. Oleh karena itu, STIE STEKOM mengundang Ibu Nurmalasari, S.Ag, M.Si BKP Konsultan Pajak sekaligus selaku Founder Akuntax PT. Insani Prima Kosultindo dan Founder Taxation Academy sebagai narasumber dalam Kuliah Umum Perpajakan dengan tema “Perpajakan dalam Era Digital : Tantangan & Peluang Era Digital.

Kuliah Umum Perpajakan diawali dengan pembukaan oleh MC yaitu Karla Ratna Nurianingsih, S.E yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kata sambutan disampaikan oleh Ibu Heni Susilowati, S.E.M.M selaku Ketua STIE STEKOM. Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa digitalisasi perpajakan memberikan kontribusi besar bagi kemudahan administrasi dan pembayaran pajak. Selain itu penerimaan dari sektor perpajakan menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar baik dalam APBN maupun APBD di Indonesia. Diharapkan generasi muda memiliki peran strategis terutama para mahasiswa diharapkan memiliki kepedulian perpajakan yang tinggi untuk mengedukasi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran membayar pajak. Selanjutnya rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh narasumber Ibu Nurmalasari selaku konsultan pajak. Materi yang disampaikan berupa penjelasan umum mengenai perpajakan yaitu kewajiban dari Wajib Pajak baik pribadi maupun badan, hak-hak dari Wajib Pajak serta tarif dalam penghitungan pajak. Dengan digitalisasi perpajakan, NIK diproses negara menjadi satu data yang terhubung ke semua database sistem negara seperti BPJS, DJP NPWP, OJS dan lainnya.  NIK sebagai dasar analisa data oleh DJB. Selain itu, narasumber juga memberikan penjelasan mengenai peranya sebagai konsultan pajak dengan mengedukasi masyarakat, partner dan mitra  melalui pendekatan secara humanis kepada  Wajib Pajak agar dengan sukarela patuh melakukan kewajiban pembayaran pajak.

Kemudian, memasuki sesi diskusi beberapa pertanyaan diajukan oleh mahasiswa  antara lain apakah dengan digitalisasi peran konsultan pajak menjadi berkurang, apakah penjualan online dikenakan pajak yang sama dengan penjualan offline, bagaimana mengatasi gap masyarakat mengenai digitalisasi perpajakan dan strategi apa yang diterapkan pemerintahuntuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya digitalisasiperpajakan khususnya masyarakat di pedesaan dan beberapa pertanyaan lainnya. Seluruh pertanyaan dijawab dengan sabar oleh pemateri dan memuaskan mahasiswa. Akhir acara peserta melakukan foto bersama yang dipandu oleh tim dokumentasi (HNS).