Selayang Pandang Satgas PPKS

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) merupakan sebuah unit kerja di lingkungan STIE Studi Ekonomi Modern (STIE STEKOM) Sukoharjo.dirancang berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Tujuan pembentukan satgas adalah untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika berupa pencegahan dan penanganan dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.   STIE STEKOM Sukoharjo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang telah ditetapkan pada bulan Mei 2023 melalui Surat Keputusan Ketua Nomor No. 032/063126/SK/KETUA-STIE-S/V/2023 tentang Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di STIE STEKOM Sukoharjo periode 2023-2025 dengan jumlah anggota sebanyak 6 (enam) orang yang terdiri dari unsur pendidik (Dosen), tenaga kependidikan (Tendik) dan mahasiswa.Dengan telah terbentuknya satgas PPKS maka diperlukan Buku Pedoman Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Buku Pedoman PPKS) di lingkungan STIE STEKOM Sukoharjo.

LAPOR SATGAS PPKS

STIE STEKOM Sukoharjo berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus STIE STEKOM. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS STIE STEKOMSTIE STEKOM Sukoharjo berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus STIE STEKOM. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS STIE STEKOM

SUSUNAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI STIE STEKOM PERIODE 2023-2025 

Ketua

:

Erwan Nur Hidayat, S.Psi., M.M

(Dosen)

Sekretaris

:

Pemilia Sulistyowati, S.Sos, M.M

(Dosen)

Anggota

:

Wahyu Sri Rejeki, S.S

(Tenaga Kependidikan)

 

 

Novi Rahma Juwanti

(Mahasiswa)

 

 

Audi Faundra Firmansyah

(Mahasiswa)

 

 

Fatmawati

(Mahasiswa)

Satgas PKS memiliki tugas sebagai berikut : 

  1. Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
  2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi.
  3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
  4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.
  5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan saksi.
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.