Kemdiktisaintek Serap Aspirasi Kampus di Sumut untuk Benahi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi X DPR RI menggelar forum penyerapan aspirasi mengenai sistem penerimaan mahasiswa baru di Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini menjadi sarana bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta di Sumatera Utara untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama proses seleksi mahasiswa baru sekaligus memberikan usulan penyempurnaan kebijakan nasional.
Forum tersebut juga dilandasi oleh masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan tinggi di Sumatera Utara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di provinsi tersebut baru mencapai 31,63 persen. Kondisi ini menunjukkan masih banyak lulusan sekolah menengah yang belum melanjutkan kuliah akibat berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan biaya pendidikan, biaya hidup, transportasi, hingga minimnya informasi mengenai jalur seleksi maupun program beasiswa.
Keseimbangan Daya Tampung PTN dan PTS Jadi Perhatian
Salah satu pembahasan utama dalam forum tersebut adalah keseimbangan daya tampung antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Kemdiktisaintek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan bahwa kapasitas penerimaan mahasiswa di PTN telah ditentukan sejak awal berdasarkan persetujuan kementerian.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus menciptakan pemerataan kesempatan antara PTN dan PTS. Dengan mekanisme itu, perubahan kuota secara mendadak pada setiap tahapan seleksi diharapkan dapat dihindari.
Usulan Pengelolaan Pendidikan Tinggi Lebih Terintegrasi
Dalam diskusi tersebut, Kemdiktisaintek juga menyoroti masih tersebarnya pengelolaan pendidikan tinggi di berbagai kementerian dan lembaga. Tidak semua perguruan tinggi berada di bawah koordinasi Kemdiktisaintek sehingga pengaturan daya tampung maupun jadwal seleksi mahasiswa baru belum sepenuhnya seragam.
Karena itu, muncul usulan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar seluruh penyelenggaraan pendidikan tinggi berada dalam satu koordinasi. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan sistem penerimaan mahasiswa yang lebih efektif, terintegrasi, dan mudah dipahami masyarakat.
Kampus Swasta Minta Regulasi yang Lebih Adil
Perwakilan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyampaikan harapan agar pemerintah menyusun regulasi yang lebih berkeadilan dalam pembagian kuota penerimaan mahasiswa baru antara PTN dan PTS.
Selain itu, pihak kampus juga mengusulkan penambahan kuota beasiswa bagi calon mahasiswa yang berasal dari wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera pada 2025. Menurut mereka, banyak lulusan sekolah dari daerah seperti Sibolga dan Aceh Tamiang yang membutuhkan dukungan biaya agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Masih Banyak Kuota PTN Belum Terisi
Forum tersebut juga membahas persoalan belum optimalnya pemanfaatan daya tampung di perguruan tinggi negeri. Pada pelaksanaan penerimaan mahasiswa tahun 2025, sekitar 10 persen kuota PTN dilaporkan tidak terisi.
Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara, Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh banyak calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang meskipun telah dinyatakan lolos seleksi.
Fenomena ini paling banyak ditemukan pada Program Studi Sastra Melayu dan Sastra Batak. Sebagian calon mahasiswa memilih melanjutkan pendidikan ke kampus lain atau sekolah kedinasan, sementara lainnya terkendala biaya pendidikan. Di sisi lain, tidak semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan dapat memenuhi syarat untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Penguatan Peran LLDikti Dianggap Penting
Dalam kesempatan yang sama, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menilai perlu adanya penguatan kewenangan pengawasan terhadap perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
Kepala Bagian Umum LLDikti, Ahmad Subhan, menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi hambatan dalam melakukan monitoring dan menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk. Selain itu, sanksi yang tersedia saat ini umumnya hanya berupa teguran tertulis sehingga dinilai belum cukup memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi.
DPR RI Siapkan Rekomendasi untuk Perbaikan Kebijakan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan oleh perguruan tinggi di Sumatera Utara. Menurutnya, seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Panitia Kerja Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru.
Tak hanya itu, berbagai usulan yang diterima juga akan menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Sisdiknas. Harapannya, regulasi baru nantinya mampu menghadirkan sistem penerimaan mahasiswa yang lebih adil, efisien, dan memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Forum yang diselenggarakan oleh Kemdiktisaintek bersama Komisi X DPR RI menunjukkan bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru masih membutuhkan berbagai pembenahan. Mulai dari penataan daya tampung PTN dan PTS, peningkatan pemanfaatan kuota mahasiswa, perluasan akses beasiswa, hingga penguatan pengawasan terhadap perguruan tinggi menjadi isu yang mendapat perhatian serius. Berbagai aspirasi yang dihimpun dari perguruan tinggi di Sumatera Utara diharapkan dapat menjadi dasar lahirnya kebijakan yang lebih inklusif, terintegrasi, dan mampu memperluas kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi.
Sumber Berita:
Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Bahas Penguatan Sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Recent Posts
Cara Mahasiswa Menyikapi Beban Mata Kuliah... 27.06.2026/27 View
Panduan Pendaftaran Mahasiswa Baru 2026 Mulai... 27.06.2026/32 View
SEJARAH!! Tanjung Verde Lolos ke Babak... 27.06.2026/45 View
Senegal Hajar Irak 5-0, Asa Lolos... 27.06.2026/37 View
