Fungsi dan Tugas
FUNGSI DAN TUGAS BPM
STIE STUDI EKONOMI MODERN (STIE STEKOM)
Badan Penjaminan Mutu (BPM) adalah badan yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIE STEKOM dan merupakan pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu melalui proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sesuai yang tertera dalam Statuta STIE STEKOM. Untuk melaksanakan tugas, Badan Penjaminan Mutu mempunyai kewajiban:
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di STIE STEKOM.
- Membuat perangkat sistem maupun kelembagaan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu.
- Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan kegiatan akademik maupun non akademik.
- Melaksanakan kegiatan audit mutu internal dan melaporkan secara periodik kepada Ketua.
A. Fungsi BPM
BPM STIE STEKOM sebagai lembaga di bawah Ketua, mempunyai fungsi:
- Mengelola proses penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh unit-unit kerja di STIE STEKOM dalam usaha mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan.
- Mengkoordinasikan tim dalam kegiatan penetapan kebijakan, manual, stándar dan formulir SPMI (dokumen SPMI) dengan menggunakan bahan yang diperoleh dan dipelajari serta menjadikan visi, misi dan tujuan STIE STEKOM sebagai dasar dari SPMI.
- Melakukan pembuatan instrumen yang mengelaborasi dari berbagai unit terkait, baik internal, maupun eksternal, di antaranya merujuk kepada kebijakan nasional tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, rujukan dari STIE STEKOM, serta rumusan item yang menjadi ciri khas STIE STEKOM sebagai lembaga pendidikan.
- Mempersiapkan dan memastikan pelaksanaan audit mutu internal di STIE STEKOM
B. Tugas Badan Penjaminan Mutu
Tugas Badan Penjaminan Mutu (BPM) adalah:
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara menyeluruh dan berkesinambungan.
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Melakukan monitoring sistem penjaminan mutu akademik.
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan SPMI.
- Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan SPMI.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan SPMI.
- Memantau, menilai, mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan SPMI.
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan sosial budaya kampus STIE STEKOM.
- Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu akademik di STIE STEKOM.
- Bertanggung jawab menyelenggarakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan dan mencapai indikator-indikator kinerja sesuai target yang telah ditetapkan.
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu yang adaptif dengan perkembangan Iptek.