RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Sorotan, DPR Diminta Segera Menuntaskan Pembahasan

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam rapat dan audiensi Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 13 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mempertanyakan kelanjutan pembahasan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertanyaan tersebut muncul karena RUU Perampasan Aset telah lama masuk dalam pembahasan legislasi nasional, tetapi hingga kini belum juga disahkan. Banyak pihak berharap regulasi tersebut segera dituntaskan agar negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menyita aset hasil tindak pidana. Dalam forum tersebut, anggota Baleg DPR menjelaskan bahwa pembahasan regulasi masih terus berjalan bersama Komisi III DPR RI dan sejumlah pihak terkait.
DPR Nilai Publik Perlu Memahami Konsep Perampasan Aset
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah menilai masyarakat perlu memahami lebih dahulu maksud dari perampasan aset agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi aturan. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memiliki dasar hukum dan keterkaitan jelas dengan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar hak warga negara.
Siti Aisyah menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus dikaji secara cermat supaya tetap menjunjung asas keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Selain itu, DPR disebut telah meminta berbagai masukan dari akademisi, pakar hukum, hingga aparat penegak hukum untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Bob Hasan Sebut DPR Fokus pada RUU Perampasan Aset
Dalam kesempatan yang sama pada 13 Mei 2026, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa DPR saat ini lebih fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset dibanding revisi regulasi lain, termasuk revisi Undang-Undang Polri.
Menurut Bob Hasan, hingga saat ini belum ada tuntutan mendesak terkait revisi UU Polri sehingga perhatian legislasi lebih diarahkan pada regulasi yang dianggap memiliki urgensi lebih besar. Pernyataan tersebut memunculkan harapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dipercepat dan segera masuk tahap pengesahan.
Regulasi Dinilai Penting untuk Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selama ini, aparat penegak hukum kerap mengalami kendala dalam mengembalikan kerugian negara karena aset hasil kejahatan sudah dipindahkan atau disamarkan. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, proses pelacakan dan penyitaan aset diharapkan menjadi lebih efektif dan transparan.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini antara lain:
- Kejelasan hubungan aset dengan tindak pidana
- Perlindungan hak milik warga negara
- Pencegahan penyalahgunaan kewenangan
- Transparansi proses penyitaan aset
- Penguatan pemberantasan korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai tidak hanya penting untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Pembahasan RUU Perampasan Aset yang kembali menjadi sorotan pada rapat Baleg DPR membuat publik menaruh harapan besar terhadap kelanjutan proses legislasi tersebut. Banyak pihak berharap DPR dan pemerintah dapat segera menyelesaikan pembahasan dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Apabila disahkan dengan mekanisme yang tepat, regulasi tersebut diyakini dapat memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Recent Posts
Panduan Lengkap Pendaftaran Mahasiswa Baru untuk... 03.07.2026/29 View
Kuliah Siap Kerja: Cara Cerdas Mempersiapkan... 03.07.2026/27 View
Jurusan Hukum Menjadi Langkah Strategis untuk... 03.07.2026/25 View
Persiapkan Karier Sejak Kuliah Bersama Kampus... 03.07.2026/26 View
