Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya karena Beroperasi Tanpa Izin OJK

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya atau yang dikenal dengan Malahayati. Penghentian ini dilakukan karena perusahaan beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kegiatannya tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI atau BKPM. Langkah ini diambil pada 28 April 2026.
Perusahaan Menawarkan Jasa Penyelesaian Masalah Pinjaman Online
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Malahayati menawarkan berbagai layanan jasa keuangan tanpa izin resmi. Perusahaan ini menggunakan logo OJK dalam materi promosinya dan mengklaim telah terdaftar serta berizin di OJK, padahal kenyataannya tidak memiliki izin tersebut.
Perusahaan mengarahkan masyarakat yang memiliki masalah utang pinjaman online (pinjol) untuk menutup utang lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan penyelesaian utang sambil meminta imbalan berupa sebagian dana yang dicairkan kepada klien. Beberapa Layanan yang Ditawarkan Malahayati antara lain:
- Konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online
- Jasa penagihan utang
- Program pengembangan dan penyaluran modal
- Arahan untuk melunasi utang lama dengan pinjaman baru di platform lain
BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Satgas PASTI Siap Ambil Langkah Hukum Pidana jika Perintah Tidak Dipatuhi
Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, menyatakan bahwa perusahaan diminta segera menghentikan semua aktivitas operasionalnya. Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait perusahaan hingga semua persyaratan perizinan dipenuhi. Apabila Malahayati tidak mematuhi perintah penghentian ini, Satgas PASTI akan mengambil langkah tegas berupa penegakan hukum pidana.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online yang mencantumkan logo OJK atau instansi resmi lainnya. Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi status perizinan perusahaan melalui situs resmi OJK sebelum menggunakan layanan keuangan.
Satgas PASTI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Kasus PT Malahayati Nusantara Raya ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memeriksa keabsahan izin perusahaan sebelum menggunakan jasa keuangan, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian utang pinjaman online.
Recent Posts
Strategi Membangun Mental Tangguh dalam Perkuliahan... 24.06.2026/26 View
Kroasia Jaga Peluang Lolos ke Babak... 24.06.2026/31 View
Peluang Karir Lulusan S2 Manajemen yang... 24.06.2026/25 View
Jurusan di Fakultas Ekonomi Bisnis Terfavorit... 24.06.2026/14 View
