Taufik Hidayat Resmi Masuk DPO, Polisi Buru Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung


23 Jun 2026/wizdan ulum/berita/15730 View

Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan pada Selasa (23/6/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan harus menjalani perawatan medis akibat luka fisik serta trauma yang diduga dialaminya selama bertahun-tahun. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat yang belum berhasil diamankan.

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO

Pada Selasa, 23 Juni 2026, Polda Jawa Barat memastikan bahwa status hukum Taufik Hidayat telah meningkat dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk menjeratnya dalam perkara tersebut. Pada hari yang sama, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat proses pencarian dilakukan. Aparat kini terus memburu keberadaan Taufik Hidayat yang diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka.

Dugaan Penyekapan Berlangsung Selama Tiga Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian pada 23 Juni 2026, korban berinisial YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai sekitar tiga tahun.

Korban diketahui menjalin hubungan dengan pelaku sejak 2023. Setelah itu, komunikasi korban dengan keluarga semakin terbatas hingga akhirnya keluarga kehilangan kontak dalam waktu yang cukup lama. Selama periode tersebut, korban diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kamar kos di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Selama berada bersama pelaku, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang menyebabkan kondisi kesehatannya terus memburuk. Kasus ini kemudian terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan membutuhkan penanganan medis intensif.

Korban Ditemukan dalam Kondisi Memprihatinkan

Kasus ini mulai terungkap pada 10 Juni 2026 ketika korban ditemukan dalam kondisi kritis dan mendapatkan penanganan medis. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Ujungberung sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Saat ditemukan, kondisi korban dilaporkan sangat memprihatinkan. Selain mengalami luka fisik yang cukup serius, korban juga diduga mengalami trauma psikologis akibat perlakuan yang diterimanya selama berada bersama pelaku.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026, keluarga korban melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut kepada Polda Jawa Barat. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Penyidik berencana meminta keterangan lebih lanjut dari korban guna memperkuat proses pembuktian dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan psikologis korban.

Kondisi Korban Berangsur Membaik, Namun Alami Kebutaan Permanen

Hingga 23 Juni 2026, kondisi YTR dilaporkan mulai menunjukkan perkembangan positif meskipun masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Korban disebut sudah dapat diajak berkomunikasi dan merespons orang-orang di sekitarnya, meskipun proses pemulihan masih berlangsung dan memerlukan pendampingan berkelanjutan. Namun demikian, dampak yang dialami korban diduga sangat serius. Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan awal, YTR mengalami kehilangan penglihatan atau kebutaan permanen yang diduga akibat penganiayaan selama masa penyekapan.

Selain mengalami gangguan penglihatan, korban juga menderita sejumlah luka fisik yang memerlukan penanganan medis jangka panjang. Kondisi wajah korban dilaporkan mengalami kerusakan akibat kekerasan yang diduga dilakukan secara berulang sehingga proses pemulihannya diperkirakan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama instansi terkait saat ini memberikan pendampingan medis dan psikologis kepada korban. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kesehatan fisik serta mengatasi trauma yang dialami korban setelah bertahun-tahun berada dalam situasi yang diduga penuh kekerasan.

Polisi Bentuk Tim Khusus Pengejaran

Setelah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka pada 23 Juni 2026, Polda Jawa Barat membentuk tim khusus untuk mempercepat proses pencarian dan penangkapan pelaku. Sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan Taufik Hidayat telah didatangi petugas. Namun hingga Selasa (23/6/2026), tersangka masih belum berhasil ditemukan. Polisi menduga pelaku sengaja berpindah-pindah lokasi guna menghindari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta

Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pada 23 Juni 2026, Dedi menyatakan akan memberikan hadiah atau sayembara sebesar Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat hingga membantu aparat menangkap Taufik Hidayat, sebagaimana dikutip dari postingan instagramnya.

Menurut Dedi, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban yang diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa pelaku harus segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Hadiah sebesar Rp250 juta tersebut akan diberikan kepada pihak yang informasinya terbukti membantu aparat menemukan keberadaan tersangka. Namun, proses penangkapan tetap menjadi kewenangan penuh kepolisian dan masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui lokasi pelaku.

Dedi juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, partisipasi publik dapat mempercepat proses pencarian tersangka yang hingga kini masih berstatus buronan.

Kronologi Singkat Kasus

Berikut rangkaian peristiwa yang terungkap hingga saat ini:

  • Tahun 2023, korban diduga mulai berada dalam penguasaan pelaku.
  • 2023–2026, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berulang.
  • 10 Juni 2026, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan medis.
  • 12 Juni 2026, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
  • Korban diduga mengalami kebutaan permanen akibat kekerasan yang dialaminya.
  • Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
  • 23 Juni 2026, Taufik Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pada hari yang sama, Polda Jawa Barat menerbitkan status DPO dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pencarian Terus Dilakukan

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap Taufik Hidayat. Polisi berharap dukungan masyarakat dapat membantu mempercepat proses penangkapan tersangka sehingga kasus ini dapat segera dibawa ke tahap persidangan. Polda Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Taufik Hidayat resmi masuk DPO pada 23 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena korban diduga mengalami berbagai luka serius, trauma berkepanjangan, hingga kebutaan permanen akibat kekerasan yang dialaminya selama masa penyekapan. Polisi kini terus memburu pelaku yang masih buron, sementara proses pemulihan korban dan penyidikan kasus tetap berjalan.