Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara 30 Tahun dalam Kasus Drone Pyongyang


13 Jun 2026/wizdan ulum/berita/11 View

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (12/6/2026). Putusan tersebut dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan Yoon bersalah dalam kasus pengiriman drone militer ke wilayah Korea Utara yang diduga dilakukan untuk meningkatkan ketegangan di Semenanjung Korea. Vonis ini menjadi salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada mantan presiden Korea Selatan.

 

Pengadilan Menyatakan Yoon Bersalah

Dilansir Reuters, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon Suk Yeol terbukti bersalah atas tuduhan membantu musuh dan menyalahgunakan kekuasaan terkait operasi penerbangan drone ke Pyongyang pada Oktober 2024. Majelis hakim menilai operasi tersebut telah direncanakan sejak awal dan tidak dapat dipisahkan dari situasi politik yang berkembang saat itu. Dikutip dari Associated Press (AP), pengadilan menyimpulkan bahwa operasi drone tersebut bertujuan memancing respons Korea Utara sehingga dapat menciptakan kondisi darurat yang menguntungkan pemerintahan Yoon. Hakim juga menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan keamanan nasional Korea Selatan.

Berawal dari Operasi Drone ke Pyongyang

Kasus ini bermula dari dugaan penerbangan drone militer Korea Selatan ke wilayah Pyongyang pada Oktober 2024Dilansir dari Reuters, jaksa berpendapat bahwa operasi tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana krisis keamanan yang nantinya dapat digunakan sebagai alasan politik untuk mengambil langkah-langkah luar biasa, termasuk deklarasi darurat militer.

Dikutip dari The Guardian, pengadilan menilai tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara, sekaligus membuka peluang bagi pemerintah saat itu untuk memperoleh legitimasi dalam menerapkan kebijakan darurat.

Beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan pengadilan antara lain:

  • Penyalahgunaan kewenangan sebagai presiden
  • Keterlibatan dalam operasi drone ke wilayah Korea Utara
  • Dugaan upaya menciptakan kondisi darurat nasional
  • Meningkatkan risiko konflik antar-Korea
  • Membahayakan kepentingan dan keamanan nasional Korea Selatan

 

Deretan Kasus Hukum yang Menjerat Yoon

Vonis terbaru ini menambah panjang daftar perkara hukum yang menjerat Yoon Suk Yeol. Dikutip dari Reuters, pada 19 Februari 2026 Yoon telah lebih dahulu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin tindakan insurjensi yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Selain itu, mantan presiden tersebut juga menghadapi sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan pelanggaran hukum selama masa pemerintahannya. Dilansir Reuters, berbagai kasus tersebut masih berada dalam proses banding maupun persidangan lanjutan.

 

BACA JUGA: Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Akad Nikah Kental dengan Nuansa Adat Jawa

 

Tim Hukum Ajukan Banding

Pihak Yoon Suk Yeol menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dilansir Reuters, tim kuasa hukum menyatakan bahwa operasi drone tersebut merupakan respons terhadap berbagai provokasi Korea Utaratermasuk pengiriman balon berisi sampah ke wilayah Korea Selatan, dan tidak memiliki kaitan dengan rencana pemberlakuan darurat militer. Setelah putusan dibacakan pada 12 Juni 2026, pengacara Yoon langsung mengajukan banding. Dikutip dari Associated Press (AP), putusan tersebut masih dapat ditinjau oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi sebelum berkekuatan hukum tetap.

 

Dampak Politik di Korea Selatan

Kasus yang menjerat Yoon Suk Yeol menjadi salah satu krisis politik terbesar dalam sejarah Korea Selatan modern. Dilansir Reuters, sejak deklarasi darurat militer pada Desember 2024, pemakzulan, pencopotan dari jabatan presiden, hingga serangkaian vonis pidana pada 2026, perjalanan politik Yoon berakhir dengan berbagai hukuman berat dari pengadilan.

Perjalanan politik Yoon yang sebelumnya mengantarkannya ke kursi presiden kini berujung pada serangkaian hukuman pidana berat yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Perkembangan kasus ini juga memicu perdebatan luas mengenai demokrasi, supremasi hukum, dan batas kewenangan presiden di Korea Selatan.

Sejumlah pengamat menilai putusan terbaru ini menunjukkan kuatnya prinsip akuntabilitas hukum di Korea Selatan. Dikutip dari The Guardian, di sisi lain pendukung Yoon masih menganggap proses hukum tersebut sarat dengan konflik politik yang telah membelah opini publik selama beberapa tahun terakhir.

 

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dijatuhi hukuman penjara 30 tahun pada 12 Juni 2026 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pengiriman drone militer ke Pyongyang. Pengadilan menyimpulkan bahwa operasi tersebut bertujuan meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara dan membantu menciptakan alasan untuk penerapan darurat militer. Vonis ini menambah hukuman yang sebelumnya telah diterima Yoon, termasuk hukuman penjara seumur hidup dalam kasus insurjensi terkait darurat militer 2024. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut karena pihak Yoon telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus ini menjadi salah satu peristiwa politik dan hukum paling penting di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.