Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak Dikritik Koalisi Sipil Dinilai Berpotensi Mengganggu Hak Warga

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang membuka peluang keterlibatan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurut koalisi, kebijakan tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah administrasi sipil yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga perpajakan.
Dilansir dari CNN Indonesia, koalisi menilai pengawasan perpajakan merupakan fungsi administrasi negara yang semestinya dijalankan oleh otoritas sipil tanpa melibatkan aparat militer. Mereka mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mengacu pada prinsip reformasi sektor keamanan dan pembagian kewenangan antarinstansi.
Pengawasan Pajak Dinilai Cukup Dilakukan Otoritas Sipil
Koalisi berpandangan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki perangkat, sumber daya, dan mekanisme yang memadai untuk melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak. Oleh karena itu, pelibatan TNI dianggap tidak menjadi kebutuhan mendesak dalam proses administrasi perpajakan.
Dikutip dari CNN Indonesia, koalisi juga mendorong pemerintah untuk lebih memfokuskan upaya pada peningkatan kualitas pelayanan perpajakan, penguatan sistem administrasi, serta edukasi kepada masyarakat agar kepatuhan pajak dapat meningkat secara berkelanjutan.
Dikhawatirkan Menimbulkan Tekanan bagi Masyarakat
Koalisi menilai kehadiran aparat militer dalam pengawasan perpajakan dapat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Meski tidak secara langsung melakukan pemeriksaan, keterlibatan aparat dinilai berpotensi menciptakan tekanan psikologis bagi sebagian wajib pajak.
Beberapa hal yang menjadi perhatian koalisi antara lain:
- Potensi munculnya rasa takut saat proses pengawasan berlangsung.
- Kaburnya batas tugas antara institusi sipil dan militer.
- Risiko penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diatur secara jelas.
- Pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Menurut koalisi, peningkatan kepatuhan pajak sebaiknya dilakukan melalui pendekatan edukatif dan pelayanan publik yang lebih baik dibandingkan pendekatan yang berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif.
DJP Tegaskan Aparat Hanya Memberikan Pendampingan
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pelibatan unsur TNI dan Polri tidak dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan ataupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.
Dilansir dari CNN Indonesia, DJP menyatakan aparat hanya berperan sebagai pendamping dalam kegiatan tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Pendampingan tersebut disebut bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.
Koalisi Minta Kebijakan Dievaluasi
Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Mereka berharap peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Koalisi juga menilai penguatan kapasitas internal Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan memperluas keterlibatan aparat militer dalam urusan administrasi perpajakan.
Recent Posts
Cara Mahasiswa Membiasakan Diri dengan Lingkungan... 22.07.2026/0 View
Cara Mahasiswa Membiasakan Diri dengan Lingkungan... 22.07.2026/30 View
Dunia Perfilman Kehilangan Kaylee Hottle Pemeran... 22.07.2026/58 View
Perjalanan Karier Kaylee Hottle Berakhir Tragis... 22.07.2026/63 View
