Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah


08 Jul 2026/wizdan ulum/berita/106 View

Praperadilan Roy Suryo menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Antara News, hakim menyatakan bahwa beberapa tindakan penyidik dalam proses hukum terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah berdasarkan pertimbangan hukum yang telah disampaikan dalam persidanganSidang putusan praperadilan digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya persidangan. Putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang melibatkan Roy Suryo.

 

Penyebab Roy Suryo Ditangkap

Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo bersama Dr. Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dilansir dari Detik.com, penangkapan Roy Suryo dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Polisi menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, Roy Suryo diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya. Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Meski demikian, pihak Roy Suryo kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk terkait proses penangkapan dan penahanan.

 

Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima sebagian permohonan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo. Putusan tersebut tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh gugatan, tetapi memberikan keputusan terhadap beberapa poin yang dipersoalkan oleh pemohon.

Beberapa tindakan yang menjadi perhatian dalam perkara praperadilan tersebut meliputi:

  • Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
  • Tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
  • Penahanan terhadap Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah.

Dikutip dari Antara News, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan seseorang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk terkait penangkapan, penahanan, maupun tindakan penyidikan tertentu.

 

BACA JUGA: Pemadaman Bergilir Kalimantan Terjadi di Sejumlah Wilayah, Ini Penyebab dan Upaya Pemulihannya

 

Empat Poin yang Dipersoalkan dalam Gugatan

Sebelum putusan dibacakan, tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Antara News, pihak Roy Suryo menyebut terdapat empat poin utama yang dipermasalahkan dalam permohonan praperadilan, yaitu:

  1. Keabsahan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik.
  2. Keabsahan penahanan terhadap Roy Suryo.
  3. Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik.
  4. Kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy Suryo.

Pihak Roy Suryo menilai sejumlah langkah upaya paksa yang dilakukan aparat tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, gugatan praperadilan diajukan untuk meminta pengadilan menilai apakah tindakan tersebut telah sesuai prosedur.

 

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan

Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati keputusan yang telah diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kepolisian mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang telah berjalan. Dilansir dari Antara News, Polda Metro Jaya meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan praperadilan yang telah dibacakan oleh hakim.

Putusan praperadilan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang melibatkan Roy Suryo. Meski beberapa tindakan penyidik dinyatakan tidak sah dalam perkara praperadilan, proses hukum utama terkait perkara yang menjerat Roy Suryo tetap menjadi bagian terpisah yang akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Perkara Roy Suryo Masih Menjadi Sorotan Publik

Kasus yang melibatkan Roy Suryo sebelumnya mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tahap penyidikan dan pengajuan praperadilan oleh pihak Roy Suryo. Dilansir dari Detik.com, perkara tersebut menjadi sorotan publik setelah Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Dengan adanya putusan praperadilan ini, perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada perkembangan proses hukum lanjutan serta langkah yang akan diambil oleh masing-masing pihak setelah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.