Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Kasus MBG, Ini Duduk Perkaranya

Tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang kini tengah diusut oleh penyidik.
Dilansir dari Detik, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari penunjukan mitra hingga pengadaan sejumlah barang yang diduga tidak sesuai kebutuhan. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Peran Ketiga Eks Pimpinan BGN yang Menjadi Tersangka
Dadan Hindayana diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) selama periode 2025–2026. Sebagai pimpinan tertinggi lembaga, ia bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional. Dikutip dari keterangan Kejaksaan Agung, Dadan diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan penunjukan mitra pelaksana program yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
Sementara itu, Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional. Dalam struktur organisasi BGN, ia memiliki tugas mengawasi pelaksanaan operasional program di lapangan. Dilansir dari Kompas, Sony termasuk salah satu pejabat yang diduga terlibat dalam tata kelola Program MBG yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Adapun Lodewyk Pusung menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Tugasnya mencakup pengembangan organisasi serta koordinasi hubungan kelembagaan di lingkungan BGN. Dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan dan Sony setelah penyidik menemukan alat bukti yang dianggap cukup terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Dilansir dari Kompas, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
BACA JUGA: Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, OTT Imigrasi Jakarta Barat Masuki Babak Baru
Dugaan Pengaturan Mitra dan Yayasan Terafiliasi
Salah satu dugaan yang menjadi fokus penyidikan adalah pengaturan mitra pelaksana Program MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, terdapat sejumlah yayasan yang diduga tetap memperoleh penunjukan meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Penyidik menduga proses verifikasi dan seleksi dilakukan dengan cara yang tidak semestinya sehingga yayasan tertentu mendapatkan prioritas.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi bahwa beberapa yayasan tersebut memiliki hubungan atau afiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pendalaman perkara. Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan yang cukup besar dari keterlibatan mereka dalam pelaksanaan Program MBG.
Dugaan Keuntungan yang Diperoleh Para Tersangka
Dilansir dari Detik, penyidik mengungkap adanya dugaan keuntungan yang diperoleh para tersangka melalui mekanisme pengelolaan mitra dan yayasan yang terlibat dalam Program MBG. Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya keuntungan yang berasal dari penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra pelaksana program. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk mengetahui besaran keuntungan yang diterima masing-masing pihak serta aliran dana yang terjadi.
Penyidik juga masih menelusuri berbagai transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan program guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut menikmati hasil dari dugaan penyimpangan tersebut.
Dugaan Markup Pengadaan Barang
Selain persoalan mitra program, penyidik juga menemukan indikasi markup pengadaan barang dan jasa yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan temuan sementara yang diungkap Kejaksaan Agung, beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain:
- Motor listrik sekitar 21.800 unit dengan nilai pengadaan mendekati Rp1 triliun.
- Sepatu sekitar 32 ribu pasang.
- Tablet lebih dari 31 ribu unit.
- Televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit.
Menurut penyidik, pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui intervensi terhadap proses penyusunan kebutuhan sehingga barang yang dibeli tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan operasional Program MBG.
Dilansir dari Detik, sejumlah barang tersebut bahkan dinilai tidak memiliki urgensi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan program secara langsung. Karena itu, penyidik menduga telah terjadi penggelembungan harga dan pemborosan anggaran negara dalam proses pengadaan.
Kejatuhan Pimpinan BGN
Menurut laporan Kompas, kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat tinggi yang sebelumnya menjadi wajah utama Badan Gizi Nasional. Sebelum status tersangka diumumkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan pergantian pimpinan BGN. Dalam perombakan tersebut, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya tidak lagi menduduki jabatan yang sebelumnya mereka emban.
Tidak lama setelah pergantian tersebut, Kejaksaan Agung meningkatkan status hukum ketiganya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Perkembangan tersebut membuat kasus MBG menjadi salah satu perkara yang paling banyak mendapat perhatian publik karena melibatkan program unggulan pemerintah dengan anggaran yang sangat besar.
Proses Hukum Masih Berjalan
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung. Penyidik saat ini masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk mekanisme penunjukan mitra, pengadaan barang dan jasa, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, perhitungan kerugian negara juga masih dilakukan oleh lembaga yang berwenang sehingga nilai pasti kerugian yang ditimbulkan belum diumumkan secara final. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Lodewyk Pusung kini menjadi salah satu tokoh yang berada di pusat perhatian dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bersama Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya, ia diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang mencakup pengaturan mitra pelaksana, penunjukan yayasan terafiliasi, serta dugaan markup pengadaan barang dan jasa.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan dan seluruh temuan yang diungkap penyidik akan diuji lebih lanjut melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan besarnya anggaran dan cakupan Program MBG, perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu yang cukup panjang.
Recent Posts
Tips Menghindari Nilai C di Mata... 04.06.2026/19 View
Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN... 04.06.2026/40 View
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK,... 04.06.2026/45 View
Italia Taklukkan Luksemburg 1-0, Gol Pio... 04.06.2026/21 View
